Konsultan Pajak

Konsultan Pajak adalah profesi seseorang atau kelompok orang yang memberikan Jasa Konsultan Pajak kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, sesuai dengan undang-undang dan peraturan perpajakan lain yang berlaku.

Syarat-syarat untuk menjadi Konsultan Pajak :

  1. WNI - Warga Negara Indonesia;
  2. Menetap dan Bertempat tinggal di Indonesia;
  3. Minimal berijazah Strata Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi, atau pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki Sertifikat Brevet C dan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  4. ................

....read more....Konsultan Pajak


 Untuk INFO lain :