Syarat-syarat untuk menjadi Konsultan Pajak :
- WNI - Warga Negara Indonesia;
- Menetap dan Bertempat tinggal di Indonesia;
- Minimal berijazah Strata Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi, atau pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki Sertifikat Brevet C dan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- ................
....read more....Konsultan Pajak
Untuk INFO lain :
Silakan KLIK & KUNJUNGI - Bandung Kopo