Konsultan Pajak



Konsultan Pajak
adalah profesi seseorang atau kelompok orang yang memberikan Jasa Konsultan Pajak kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, sesuai dengan undang-undang dan peraturan perpajakan lain yang berlaku.

Syarat-syarat untuk menjadi Konsultan Pajak :

  1. WNI - Warga Negara Indonesia;
  2. Menetap dan Bertempat tinggal di Indonesia;
  3. Minimal berijazah Strata Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi, atau pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki Sertifikat Brevet C dan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  4. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
  5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian Republik Indonesia.
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  7. Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dibuktikan oleh Surat Keterangan dari KPP setempat.
  8. Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
  9. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

Adapun izin praktek Jasa Konsultan pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, wajib memilikii Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Jasa Konsultan Pajak





 Untuk INFO lain :