Konsultan Pajak adalah profesi seseorang atau kelompok orang yang memberikan Jasa Konsultan Pajak kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, sesuai dengan undang-undang dan peraturan perpajakan lain yang berlaku.
Syarat-syarat untuk menjadi Konsultan Pajak :
- WNI - Warga Negara Indonesia;
- Menetap dan Bertempat tinggal di Indonesia;
- Minimal berijazah Strata Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi, atau pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki Sertifikat Brevet C dan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian Republik Indonesia.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dibuktikan oleh Surat Keterangan dari KPP setempat.
- Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
- Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
Adapun izin praktek Jasa Konsultan pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, wajib memilikii Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Jasa Konsultan Pajak
Untuk INFO lain :
Silakan KLIK & KUNJUNGI - Bandung Kopo